SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mulai menelaah laporan resmi dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.
Laporan itu diterima staf Kejari Sukoharjo pada Senin (22/9/2025). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen aduan dan akan menindaklanjuti dengan telaah mendalam.
“Sementara ini baru kami terima laporannya, dan akan kami telaah terlebih dahulu untuk memastikan data dan indikasi yang disampaikan,” ujarnya melalui pesan singkat.
Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, menjelaskan bahwa laporan mereka menyoroti dua proyek utama. Pertama, pengadaan alkes senilai Rp9,2 miliar pada tahun anggaran 2022–2023 untuk 1.139 posyandu. Kedua, pembangunan gedung Labkesda senilai Rp5,4 miliar tahun 2024.
Menurutnya, ada dugaan markup harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang dalam pengadaan alkes yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Bahkan, pola pelaksanaannya disebut mirip dengan kasus di Kabupaten Karanganyar yang telah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.
“Pengadaan alkes di 1.139 posyandu menggunakan sistem e-catalog, namun kami temukan indikasi markup harga dan ketidaksesuaian barang. Selain itu, pola pelaksanaan proyek ini mirip dengan kasus di Karanganyar,” tegas Fuad.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
