FPMS juga menilai terdapat kejanggalan dalam proporsi anggaran antar kabupaten. Sukoharjo yang hanya memiliki 12 kecamatan menerima pagu anggaran setara dengan Karanganyar dan Klaten yang wilayahnya lebih luas, sehingga berpotensi terjadi pemborosan atau kelebihan dana.
Terkait proyek Labkesda, FPMS menilai ada pelanggaran dalam mekanisme e-purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1 Tahun 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta aturan LKPP.
Lebih lanjut, laporan mereka juga merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan indikasi pelanggaran UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dinas Kesehatan Sukoharjo Bantah Semua Tuduhan
Menanggapi laporan FPMS, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah keras adanya penyimpangan dalam dua proyek tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan dan pembangunan telah sesuai aturan yang berlaku serta dikawal oleh aparat penegak hukum.
“Labkesda adalah proyek strategis dengan standar konstruksi khusus (BSL-2). Pengadaan alkes pun dilakukan melalui e-katalog dan sudah dikawal kejaksaan serta kepolisian. Jadi tidak bisa disamakan dengan kasus di daerah lain,” jelas Tri Tuti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
