Pelaku berencana melarikan diri ke Pontianak dengan membawa keluarganya, namun berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Macan Putih sebelum ia berhasil melarikan diri. Tim tersebut memiliki informasi tentang rencana pelarian pelaku dan berhasil menemukannya di Hotel Blambangan, Semarang Tengah.
Pelaku melakukan aksinya dan kondisi korban yang ditemukan sangat menggambarkan tingkat kebrutalan dan kekejaman dalam kasus ini. Penangkapan pelaku yang cepat dan koordinasi antara berbagai satuan kepolisian juga patut diapresiasi, karena hal ini membantu dalam menyelesaikan kasus dengan lebih efisien.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman yang serius, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun pidana berdasarkan Pasal 240 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Semoga kasus ini akan dijalani proses hukum yang adil dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya, pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait