MKKS Sukoharjo Bantah Direktur PD Percada: Tidak Benar Koperasi Sekolah Jual Kalender

Nanang SN
Ketua MKKS Sukoharjo Viveri Wulandari (berkacamata) bersama sejumlah kepala sekolah.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pernyataan Direktur PD Percada, Maryono, yang menyebut penjualan kalender akademik siswa pada tahun 2022 melalui koperasi sekolah membuat seluruh kepala SMP Negeri di Sukoharjo yang tergabung di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) meradang.

Mereka dengan tegas menyatakan bahwa Maryono telah berbohong dan sengaja menyeret para kepala sekolah dalam pusaran kasus dugaan pelanggaran Permendiknas yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

"Tidak benar koperasi sekolah menjual kalender, kami sama sekali tidak terlibat karena sedari awal sudah menolak. Kami tidak bisa berbuat banyak karena alasan Mas Maryono itu untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua MKKS Sukoharjo, Viveri Wuryandari, Sabtu (12/8/2023).

Kalimat meningkatkan PAD yang disampaikan oleh Direktur Percada pada awal proyek kalender tersebut telah membuat seluruh kepala sekolah merasa terperangkap, hingga akhirnya tak berdaya membantu dengan menyerahkan data jumlah siswa di masing-masing sekolah.

"Karena kami loyal kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka ketika Mas Maryono menyampaikan penjualan kalender untuk meningkatkan PAD maka kami siap membantu. Itu semua tanpa edaran surat penawaran resmi maupun undangan sosialisasi dari PD Percada. Ini soal 'trust' (percaya) kami kepada Mas Maryono," ungkap Viveri.

Diungkapkan Viveri, proyek kalender dari PD Percada bermula dari undangan Maryono selaku direktur kepada para kepala sekolah SMP Negeri untuk diajak bertemu di sebuah rumah makan dibelakang kantor Kabupaten Sukoharjo. Undangan tidak melalui surat, namun hanya melalui telepon.

“Dalam pertemuan itu Mas Maryono menawari kami untuk menjual kalender, tapi kami menolak. Kasarannya, kami ini 'kon dodolan kalender' (disuruh menjual kalender). Jelas kami tidak mau,” kata Viveri yang didampingi sejumlah kepala SMP Negeri lainnya.

Hanya saja, ketika dihadapkan pada kalimat atasnama meningkatkan PAD yang disampaikan Maryono, para kepala sekolah luluh demi kemajuan pemerintah daerah meskipun tidak ada surat penawaran resmi dan sosialisasi dari PD Percada.

"Jadi kami ini sesama kepala sekolah sudah saling percaya jika sudah berbicara atasnama PAD. Tapi ternyata kok seperti ini jadinya. Kami menjadi tidak nyaman karena disudutkan, kami ini seperti dilempar telur busuk," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Viveri juga membantah pernyataan Direktur PD Percada yang menyebut bahwa kalender diproduksi berdasarkan pesanan dari masing -masing sekolah. Menurutnya, sekolah tidak pernah memesan, tapi diminta menyerahkan data siswa kepada PD Percada.

"Beberapa sekolah ada yang tidak menyerahkan, namun dikejar-kejar supaya segera menyerahkan data dan foto profil sekolah. Setelah kalender dicetak kemudian dikirim ke sekolah-sekolah. Jadi tidak benar jika sekolah memesan kalender,' paparnya.

Viveri mengaku, akibat kasus kalender ini membuat para kepala sekolah tidak nyaman dan selalu dihantui oleh kekhawatiran jika sewaktu-waktu dipanggil dan diperiksa untuk klarifikasi oleh kejaksaan.   

"Ada tiga hal yang perlu kami sampaikan terkait proyek kalender dari PD Percada ini. Pertama tidak ada koordinasi, kedua tidak ada sosialisasi dalam bentuk apapun, yang ketiga tidak benar kalender dijual di koperasi sekolah," tandas Viveri.

Sebelumnya Direktur PD Percada, Maryono, mengatakan, bahwa penjualan kalender dengan harga Rp20 ribu/siswa dilakukan melalui koperasi sekolah. Dan hal itu menurutnya bukan pelanggaran Permendiknas.

"Soal aturan Permendiknas itu perlu ditafsirkan bahwa tidak boleh ada oknum yang berjualan di sekolah. Tapi kalau untuk (lewat-Red) koperasi, ya kenapa tidak karena koperasi dibentuk untuk mendapatkan keuntungan bagi sekolah," kata Maryono, Kamis (10/8/2023) lalu.

Terpisah, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo selaku Ketua Umum, sebelumnya mendesak Bupati Sukoharjo menonaktifkan Maryono sebagai Direktur PD Percada guna memudahkan pendalaman kasus yang tengah dilakukan Kejari Sukoharjo. Sudah ada 9 orang, salah satunya Maryono yang dipanggil Kejari Sukoharjo.

"Dalam kasus ini selain diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas, juga terindikasi ada perbuatan korupsinya. Jika terbukti bahwa penjualan kalender itu melanggar Permendiknas maka hasil dari penjualannya menjadi tidak sah jika disetorkan ke kas daerah sebagai PAD," katanya.

Oleh karenanya, Kusumo mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak terpaku pada pendalaman dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas-nya saja, tapi juga diminta menggali unsur tindak pidana korupsinya.

"Semua pihak yang terkait dengan penjualan kalender ini harus dipanggil untuk diklarifikasi. Termasuk bendahara Pemkab Sukoharjo juga perlu diklarifikasi apakah benar telah menerima setoran PAD dari penjualan kalender itu," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network