Praperadilan Ditolak, Mantan Dirut PD Percada Sukoharjo Sah Jadi Tersangka Korupsi

Nanang SN
Sudang gugatan praperadilan mantan Direktur Percada di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memutuskan menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Maryono, mantan Direktur PD Percada Sukoharjo dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo.

Dalam putusannya, hakim tunggal Prasetyo Utomo pada sidang di PN Sukoharjo, Kamis (10/4/2025), menolak seluruh materi permohonan Maryono melalui Kalono, selaku kuasa hukum. Dengan putusan itu, Maryono sah sebagai tersangka korupsi.

Dalam penjelasannya, Kajari Sukoharjo selaku termohon yang diwakili Iwan Darmawan, Kasi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menyampaikan bahwa semua materi yang disampaikan pemohon ditolak hakim.

"Gugatan (praperadilan) mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, hasil audit harus dari BPK, dan masa jabatan direktur (Percada), semua ditolak oleh hakim," jelas Iwan usai sidang.

Ia mengatakan, dalam sidang hakim berpendapat bahwa penetapan Maryono sebagai tersangka oleh Kejari sudah sah meski sebelumnya tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ditegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan MK.

Selanjut perihal audit dimana menurut pemohon harus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan, namun hakim menolak dengan pendapat bahwa hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Dengan putusan ini maka apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Sukoharjo, yakni perihal penetapan MR (Maryono-Red) sebagai tersangka, sudah sah," imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono menambahkan, setelah  putusan praperadilan yang menolak seluruh materi dari pemohon, maka pihaknya akan melanjutkan proses yang sempat tertunda.

Bekti memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Maryono sebagai tersangka, dimana sebelumnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

"Surat panggilan yang ketiga akan segera kami layangkan. Statusnya akan diperiksa sebagai tersangka," jelas Bekti.

Menyinggung tentang penahanan, ia menyampaikan akan melihat hasil pemeriksaan dari tim kesehatan yang akan dilibatkan untuk memastikan kondisi kesehatan Maryono.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network