Praperadilan Ditolak, Mantan Dirut PD Percada Sukoharjo Sah Jadi Tersangka Korupsi

Nanang SN
Sudang gugatan praperadilan mantan Direktur Percada di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menanggapi putusan hakim, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, selaku pihak yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PD Percada, mendorong Kejari Sukoharjo tidak hanya berhenti pada MR sebagai satu-satunya tersangka.

"Karena ini bermula dari dugaan penyimpangan perniagaan di perusahaan milik daerah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih, maka tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat. Pasti ada pelaku lain. Bisa dari internal seperti di lingkaran manajemen atau ASN, maupun dari pihak ketiga yang merupakan rekanan," ujarnya.

Disisi lain, Kusumo juga mengapresiasi kinerja Kejari Sukoharjo atas penetapan MR sebagai tersangka. Ia berharap kasus Percada menjadi pelajaran berharga untuk para pejabat di Kabupaten Sukoharjo agar tidak sekalipun melakukan perbuatan korupsi.

"Yang jelas kami akan terus mengawal kasus ini hingga oknum -oknum lain yang terlibat juga mendapatkam hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network