SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam penetapan eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada, Maryono alias Myl sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
Apresiasi dan ucapan terima kasih itu disampaikan Kusumo secara langsung di kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (6/3/2025). Kusumo datang bersama sejumlah anggotanya.
"Temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, yaitu sekira Rp 10,6 miliar lebih bukanlah nilai yang kecil. Untuk ukuran Kabupaten Sukoharjo, angka itu sangat luar biasa besar," kata Kusumo
Menurutnya betapa besar kepentingan publik, khususnya di kalangan dunia pendidikan yang ternodai dan dirugikan akibat perilaku koruptif yang sudah diperbuat oleh tersangka selama menjabat sebagai Dirut Percada kurun waktu 2018-2023.
"Kasus ini semoga menjadi perhatian bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar tidak berperilaku koruptif. Kepada Bupati, supaya lebih berhati-hati dan kedepan dalam memilih direktur BUMD supaya memilih orang yang benar-benar layak dan profesional," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait