SUMEDANG, iNewsSragen.id - Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Densus 88 merupakan unit khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia yang fokus pada tindakan pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Individu yang ditangkap tersebut memiliki inisial TTR, dan ia diduga memiliki peran dalam merakit senjata api ilegal. Pada saat penangkapan, beberapa barang seperti bahan baku pembuat senjata dan mesin pembubut telah disita oleh petugas kepolisian dari dalam rumah tempat TTR tinggal.
Warga sekitar, termasuk Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, Cucu Suryaman, memberikan informasi bahwa TTR hanya tinggal di rumah tersebut selama dua hari sebelum penangkapan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait