Densus 88 Tangkap Pria di Cipacing Sumedang, Diduga Rakit Senpi Ilegal

Beben HVA
Ketua RT Cucu Suryawan membenarkan adanya warga di Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap Densus 88.Foto: iNews.id/Beben HVA

SUMEDANG, iNewsSragen.idDetasemen khusus (Densus) 88 Antiteror bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Densus 88 merupakan unit khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia yang fokus pada tindakan pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Individu yang ditangkap tersebut memiliki inisial TTR, dan ia diduga memiliki peran dalam merakit senjata api ilegal. Pada saat penangkapan, beberapa barang seperti bahan baku pembuat senjata dan mesin pembubut telah disita oleh petugas kepolisian dari dalam rumah tempat TTR tinggal.

Warga sekitar, termasuk Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, Cucu Suryaman, memberikan informasi bahwa TTR hanya tinggal di rumah tersebut selama dua hari sebelum penangkapan.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network