Perlu dicatat bahwa TTR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin yang merupakan organisasi perajin senapan angin di daerah tersebut. Catatan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa TTR sebelumnya merupakan residivis, yaitu seseorang yang telah melakukan tindak pidana sebelumnya, dalam hal ini penjualan senjata api rakitan. TTR juga pernah ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro sebelumnya.
Menurut Cucu Suryaman, pembinaan perajin senapan angin di daerah tersebut biasanya dilakukan oleh kepolisian, namun TTR tidak terlibat dalam pembinaan semacam itu dan tampaknya ia terlibat dalam aktivitas pembuatan senjata melalui jalur online.
Penangkapan ini dianggap penting karena Desa Cipacing dikenal sebagai sentra perajin senapan angin dan mendapat pemantauan ketat dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia). Beberapa koperasi di daerah tersebut, seperti Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya, dan Koperasi Galumpit Jaya, turut memainkan peran dalam aktivitas perajinan senapan angin.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait