Datangi Bawaslu, PAN Sukoharjo Adukan Fungsionaris Masuk DCS Beda Parpol

Nanang SN
Aduan dugaan kegandaan kader parpol, LO DPD PAN Sukoharjo Nur Lukman Hakim ditemui Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki.Foto:iNews / Nanang SN

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan telah menerima aduan tersebut. Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mengacu pada peraturan yang berlaku tentang aduan masyarakat terkait DCS.

"Kami akan mengecek berkasnya untuk kemudian kami plenokan apakah diteruskan atau bagaimana. Meski begitu, kami juga akan menyampaikan berkas aduan ini ke KPU Sukoharjo. Untuk batas akhir aduan masyarakat sampai 28 Agustus 2023," ujar Rochmad.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan, sesuai prosedur syarat menjadi caleg adalah anggota partai politik (parpol). Oleh karenanya, kader yang disoal PAN tersebut dapat dipastikan telah menjadi anggota Gerindra.

"Kalau kegandaan kader (dilaporkan di masa awal pendaftaran) pasti akan diklarifikasi. Ini kemungkinan Gerindra tidak melakukan identifikasi (yang bersangkutan) dari partai mana. Karena mestinya harus melampirkan surat pengunduran diri," kata Nuril.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network