Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan telah menerima aduan tersebut. Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mengacu pada peraturan yang berlaku tentang aduan masyarakat terkait DCS.
"Kami akan mengecek berkasnya untuk kemudian kami plenokan apakah diteruskan atau bagaimana. Meski begitu, kami juga akan menyampaikan berkas aduan ini ke KPU Sukoharjo. Untuk batas akhir aduan masyarakat sampai 28 Agustus 2023," ujar Rochmad.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan, sesuai prosedur syarat menjadi caleg adalah anggota partai politik (parpol). Oleh karenanya, kader yang disoal PAN tersebut dapat dipastikan telah menjadi anggota Gerindra.
"Kalau kegandaan kader (dilaporkan di masa awal pendaftaran) pasti akan diklarifikasi. Ini kemungkinan Gerindra tidak melakukan identifikasi (yang bersangkutan) dari partai mana. Karena mestinya harus melampirkan surat pengunduran diri," kata Nuril.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait