SUKOHARJO,iNewsSragen.id - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukoharjo melalui LO (liaison officer) atau petugas partai mengadukan salah satu fungsionarisnya yang masuk Sipol Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sukoharjo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) .
Sesuai tahapan Pileg 2024 yang telah masuk pada masa tanggapan masyarakat terkait DCS, aduan dilakukan oleh Nur Lukman Hakim selaku LO DPD PAN dengan mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (23/8/2023).
"Kami melaporkan pada masa tanggapan masyarakat terkait pencalonan di DPRD Kabupaten Sukoharjo atas nama Deby Ayu Agusti. Yang bersangkutan sampai detik ini masih menjadi pengurus di DPD PAN Sukoharjo dalam posisi sebagai Wakil Bendahara," kata Lukman.
Menurutnya setelah mencermati DCS,pihaknya menemukan salah satunya pengurus DPD PAN Sukoharjo tersebut mencalonkan diri melalui partai lain. Atas temuannya itu, ia sepenuhnya menyerahkan penyelesaiannya kepada Bawaslu melalui mekanisme yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait