SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Babak baru kasus Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.
Aduan yang disampaikan ke Kejari Sukoharjo itu terkait mega proyek kalender dan beberapa proyek lainnya oleh PD Percada. Dalam aduan juga disertai sejumlah alat bukti diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
"Hari ini kami menerima aduan dugaan korupsi yang dilakukan PD Percada Sukoharjo. Dan tindak lanjutnya, kami akan mempelajari dulu laporannya seperi apa. Ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Kasi Intel kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo usai menerima aduan, Jum'at (25/8/2023).
Menyinggung tentang jangka waktu proses mempelajari aduan, Galih mengungkapkan secepatnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Hal itu mengingat banyaknya pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi.
"Intinya dari laporan aduan ini tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.
Selaku pihak pengadu, LAPAAN RI Jateng melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya PD Percada turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Apalagi diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," kata Kusumo.
PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Proyek tersebut disebutkan Kusumo, diduga mengahsilkan keuntungan bagi PD Percada dimana berdasarkan temuan dilapangan, percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga.
"Biaya produksi Rp7000,-/kalender dan diduga dijual kepada siswa SD dan SMP di Sukoharjo Rp20.000,-/kalender. Jumlah kalender yang dijual PD Percada ke sekolah-sekolah itu pada 2021 sekira 43.909 eksemplar. Pada 2022 dijual kepada sekira 90% dari 78.927 jumlah siswa, dan 2023 jumlahnya sekira 70% dari 78.927 jumlah siswa ," papar Kusumo.
Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut disetorkan ke pemerintah daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemerintah daerah dalam kasus ini menerima hasil dari usaha PD Percada yang diduga dari proyek bisnis melanggar hukum dan bertentangan dengan program pemerintah daerah sendiri," ujar Kusumo.
Oleh karenanya, LAPAAN RI mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
"Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kejahatan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar dalam PD Percada ini," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait