Siswa SD Kelas 2 di Raja Ampat Dianiaya Oknum Guru, Korban Alami Luka Serius

Chanry Suripatty
Ilustrasi (Foto: SINDOnews)

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap seorang murid oleh gurunya. Polisi akan segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Oknum guru pelaku penganiayaan sudah dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban masih dirawat intensif di RSUD Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dengan luka parah di mata kanan dan seluruh tubuhnya.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru pelaku penganiayaan ini.



Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network