JAKARTA, iNewsSragen.id - Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Maskur (25) warga Bireuen, Aceh. Kasus pembunuhan tersebut melibatkan tiga anggota TNI, di mana salah satunya adalah anggota Paspamres (Pasukan Pengamanan Presiden) bernama Praka Riswandi Manik (RM). Menurut laporan, korban Imam Maskur awalnya diculik dan disiksa serta diperas oleh ketiga tersangka.
Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, dan akhirnya korban mengalami penyiksaan berat yang berujung pada kematian.
Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, korban Imam Maskur diketahui menjual obat ilegal. Karena para tersangka mengetahui hal ini, mereka memutuskan untuk menculik dan memeras korban dengan ancaman akan melaporkan aktivitas ilegalnya kepada polisi.
Karena Imam Maskur tidak ingin terlibat masalah hukum dengan aktivitas ilegalnya, maka dia akhirnya menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, dua anggota TNI lainnya yang terlibat dalam tindakan tersebut berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda.
Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum dan norma, serta penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait