“Setelah rekonstruksi ini berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi sebelum rekonstruksi kami juga sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sragen dan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait