Buron 5 Bulan, 1 Pelaku Pemerkosa Bocah di Empat Lawang Sumsel Ditangkap di Riau

Dede Febriansyah/Rivo
HR (26) salah satu pelaku pemerkosaan bocah di Empat Lawang ditangkap di Riau. Foto: Ist

EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial HR, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang telah menjadi buronan sejak April 2023, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang pada hari Senin, 4 September 2023.

Diketahui bahwa insiden pencabulan ini terjadi setelah korban kembali dari acara takbir keliling Idul Fitri. Pelaku berasal dari Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, dan dia ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ini terjadi pada bulan April lalu, sekitar pukul 12 malam," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, pada hari Selasa, 5 September 2023.

Pada saat itu, korban, yang berusia 16 tahun, baru saja pulang dari acara takbiran Idul Fitri. Secara tidak sengaja, korban bertemu dengan HR dan dua pelaku lainnya yang memiliki inisial R dan B.

"Tiga pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban secara bersama-sama ketika korban hendak pulang ke rumah," ujarnya.

Mereka menggunakan modus di mana salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut karena tinggal di desa yang sama dengan pelaku.

"Korban kemudian mengikuti pelaku untuk pulang, tetapi dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola," katanya.

Setelah kendaraan dihentikan oleh pelaku, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.

"Selanjutnya, dua teman pelaku lainnya, yaitu R dan B, datang dan juga melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya.

Saat ini, dua pelaku lainnya, R dan B, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

"HR akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak," demikian pernyataannya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network