Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen

Joko Piroso
Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen.Foto:Ari/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penahanan tiga perangkat desa di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, terkait kasus pengalihan tanah OO yang disertifikat atas nama pribadi.

Tiga perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Bayan Ngunut Supar, dan Bayan Trombol Harto, telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menguasai tanah OO yang seharusnya atasnamakan pribadi.

Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sragen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan penuntutan.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network