Kepala Desa Trombol, Sugiyanto, menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desanya tersebut. Mereka melakukan tindakan tersebut sebelum Sugiyanto menjabat sebagai kepala desa.
Karena adanya perangkat desa yang ditahan, pihak desa mencari pengganti untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini dilakukan dengan berkonsultasi dengan camat dan mengajukan Penjabat (Plt) Posisi, serta ada beberapa perangkat yang rangkap tugas.
Tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desa ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2000 hingga 2021, sebelum tindakan hukum diambil terhadap mereka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait