Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen

Joko Piroso
Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen.Foto:Ari/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kardiono, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini sudah berada pada tahap II proses hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar hukum, termasuk pengalihan tanah yang tidak sah. Proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Sragen.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network