Hingga saat ini pelaku telah diamankan usia dilakukan penangkapan di kediamannya.
Sementara Pihak Polrestabes Makassar kini sedang mendalami kasus pencabulan dibawah umur tersebut dengan mengambil keterangan dua anak yang menjadi korban serta menunggu hasil visum kedokteran, sekaligus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.
Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan undang undang perlindungan anak dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait