GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kepolisian Sektor Tawangharjo, Grobogan, memanggil korban dan keluarga untuk di mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, Senin (18/9/2023). Sementara, korban Riko tidak bisa hadir dalam mediasi karena masih mengalami sakit pada pendengaran. Sementara F-D, korban bawah umur masih merasa sakit dibagian leher akibat dicekik dan dipukul oknum polisi hingga beberapa kali.
Keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan, dan mereka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui proses hukum yang formal.
Kepala Desa Adi winarno tidak memiliki peran hukum dalam penyelesaian kasus ini, partisipasinya dalam memberikan dukungan moral kepada keluarga korban adalah langkah yang tepat.
Partisipasi warga dan video viral yang menjadi bukti penting adalah indikasi kuat bahwa masyarakat mendukung upaya untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Hal ini menggambarkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia dan keadilan.
Penting bagi pihak berwenang, termasuk Provos Polres Grobogan, untuk menjalankan penyelidikan yang objektif dan adil terhadap kasus ini. Ini adalah langkah kunci untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tindakan penganiayaan oleh oknum polisi.
Tuntutan warga agar oknum Bhabinkamtibmas tersebut diproses hukum sepenuhnya wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Semua pihak, termasuk pihak kepolisian, harus menjalani proses hukum yang adil.
Penting bagi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang jelas dan transparan tentang tindak lanjut dan sanksi yang akan diberikan kepada oknum polisi yang terlibat. Ini akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait