Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara

Nanang SN
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pelaku pembunuhan siswi SMP divonis 15 tahun penjara oleh PN Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui tahapan persidangan, Nanang Tri Hartanto (21) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap EL (14) warga Banaran, Grogol yang masih duduk dibangku SMP, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri O(PN) Sukoharjo.

Semula, terdakwa yang tercatat sebagai warga Yogyakarta namun tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Kartasura itu, saat dikeler polisi dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Terdakwa divonis 15 tahun penjara, subsider 6 bulan. Putusan sudah sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan Pasal 76C jo.80 (3) tentang perlindungan anak. Itu sudah pidana maksimal," kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana saat dikonfirmasi wartawan..

Selain diganjar putusan penjara, Nanang yang dikenal sehari-hari sering ngamen sebagai manusia silver di jalan raya wilayah Kartasura itu, juga dijatuhi  membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan sebagai pengganti.

Atas putusan vonis itu, menurut Deni, terdakwa belum diketahui apakah akan mengajukan banding. Namun, saat sidang pembacaan vonis berlangsung, terdakwa menerima putusan vonis tersebut.

"Untuk sementara belum ada konfirmasi lagi apakah banding atau tidak, tapi di persidangan menyatakan menerima," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan anak dibawah umur yang sempat menggemparkan itu, bermula dari kencan via aplikasi online (Michat) antara terdakwa dengan korban. Mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.

Dengan alasan hotel yang dimaksud sudah penuh, pelaku kemudian mengajak korban dengan berboncengan motor pindah tempat kencan, yaitu ke tempat kos pelaku di daerah Kartasura. Kesepakatan awal harga kencan dengan durasi 1 jam Rp 300 ribu.

Namun, setelah selesai, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku diminta korban membayar lagi. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu untuk dua kali kencan.

Mendengar permintaan korban tersebut, pelaku emosi dan jengkel. Dari rasa emosi itu, pelaku mulai berpikir untuk menghabisi nyawa korban. Aksi pembunuhan itu dilakukan di sebuah lahan kosong, tepatnya di belakang tempat karaoke KCRI, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network