Sementara, Rahmat Handoyo mengatakan, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya, bukan hanya menanggung pada saat mengalami kecelakaan kerja saja. Namun jika meninggal juga akan mendapat santunan sebesar Rp70 juta.
"Iuran bulanan hanya Rp 36.800, jika kita nabung sebulan sejumlah itu, untuk mencapai Rp70 juta butuh waktu 200 tahun. Jadi ini sangat penting untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, selaku anggota Komisi IX DPR RI dan sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, Rahmat menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat, langkah tepat dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan dari resiko untuk masyarakat dan pekerja.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait