Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi membenarkan adanya mutasi tersebut, mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari penyegaran di lingkungan tugas Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan. Mutasi ini juga melibatkan beberapa orang lainnya, bukan hanya Arif.
Namun, Arif merasa dirugikan oleh mutasi ini karena menurutnya, ia tidak pernah mengajukan usulan mutasi, seperti yang disebutkan dalam SK mutasi dari Kementrian Agama Jawa Timur. Ia berencana untuk mengadukan masalah ini pada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ombudsman untuk mencari keadilan.
Dalam kasus semacam ini, biasanya proses hukum dan investigasi akan dilakukan untuk menentukan apakah mutasi tersebut sah atau tidak, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses mutasi tersebut.
Dalam hal ini, Arif berusaha untuk memperjuangkan hak-haknya dan mengajukan keluhan kepada lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait