Purnawati, korban lainnya, juga memiliki pengalaman serupa. Dia menginvestasikan uangnya untuk usaha konveksi yang dijalankan oleh N, tetapi setelah beberapa transfer, dia merasa ada yang tidak beres karena tidak ada tanda-tanda usaha konveksi yang nyata.
Korban lainnya, seperti Septiana, juga menginvestasikan sejumlah besar uang hingga mencapai Rp 410 juta dan mengalami kesulitan mendapatkan kembali uang tersebut.
Kepala Desa Sidoharjo, Titik Saptawati, mengakui bahwa nilai investasi yang besar ini merupakan kejutan bagi mereka. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada perangkat usaha milik N di wilayah Sidoharjo dan tidak ada izin resmi terkait usaha yang dijalankan oleh N.
Editor : Joko Piroso