DEMAK, iNewsSragen.id - Siswa berinisial MAR yang membacok gurunya di Demak telah berhasil ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Demak.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dari Polda Jateng menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer, pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsidair, dan pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai pasal lebih subsidair.
Ancaman pidana penjara maksimal yang mungkin dihadapi oleh pelaku adalah 12 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabit dengan panjang 40 cm yang digunakan dalam serangan, pakaian sekolah putih lengan pendek, celana panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, dan sebuah sepeda motor Honda Supra X yang digunakan oleh pelaku saat melakukan serangan dan melarikan diri.
Status pelaku MAR saat ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum, dan kasus ini akan terus diproses oleh pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait