Kalah Lagi, Bupati Sukoharjo Ajukan Kasasi Status Cagar Budaya Pagar Dalem Singopuran, FBM Prihatin

Nanang SN
Ketua FBM BRM Kusumo Putro saat dilokasi Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo yang dirobohkan oleh pemilik lahan.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Untuk kali kedua, Bupati Sukoharjo menelan kekalahan beruntun dalam sengketa keputusan "Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya Di Kabupaten Sukoharjo” yang ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Oktober 2022".

Upayanya mempertahankan status Pagar Dalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura itu kandas setelah permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan seluruh gugatan pemilik lahan bernama Sudino itu ditolak oleh majelis hakim PTUN Surabaya.

Putusan PTUN Surabaya memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Semarang Nomor 10/G/2023/PTUN.SMG, tertanggal 14 Juni 2023. Memerintahkan Bupati Sukoharjo mencabut keputusan Nomor: 032/492 Tahun 2022 Tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran Sebagai Struktur Cagar Budaya Di Kabupaten Sukoharjo.

Untuk membuktikan bahwa keputusan penetapan Pagar Dalem Singopuran tersebut sudah tepat sebagai upaya melestarikan bangunan bersejarah yang memiliki keterkaitan dengan Keraton Kartasura, Bupati Sukoharjo melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, mengajukan kasasi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network