"Kami sudah mengajukan memori kasasi karena di pengadilan tingkat banding di PTUN Surabaya, (banding) kami ditolak. Keputusan (penolakan banding) itu baru di bulan September kemarin," kata Teguh, Selasa (3/10/2023).
Saat ini menurut Teguh, pihaknya masih menunggu proses kasasi tersebut dimana waktunya tergantung dari memori kasasi pihak penggugat. Meskipun begitu, Teguh memastikan bahwa keputusan penetapan status Pagar Dalem Singopuran tetap dipertahankan sebagai cagar budaya.
"Keputusan penetapan itu sudah berdasarkan kajian dari tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo. Fakta-faktanya memang Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu memang layak ditetapkan menjadi cagar budaya," tegasnya.
Menurut Teguh, gugatan di PTUN atas keputusan Bupati Sukoharjo tersebut muncul karena pihak pemilik lahan tidak bisa menerima setelah diproses hukum oleh PPNS BCB Jateng lantaran telah merobohkan sebagian struktur pagar menggunakan alat berat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait