"Di registrasi nasional (regnas), itu sudah masuk sejak tahun 2017. Cuma memang ditetapkan sebagai cagar budaya itu baru tahun 2021. Jadi pagar itu sudah memiliki nomor regnas, datanya ada. Pemasangan papan pemberitahuan itu tidak tiba-tiba, ada sejarah panjang yang menyertainya," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro mengaku turut prihatin atas kekalahan beruntun Bupati Sukoharjo di PTUN dalam sengketa keputusan penetapan struktur Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya tersebut.
"Terkait dengan hal ini kami mendorong agar Pemkab Sukoharjo terus melakukan upaya hukum sampai titik darah penghabisan, atau tidak ada upaya hukum lain untuk mempertahankan Pagar Dalem Singopuran sebagai cagar budaya," kata Kusumo.
Apabila nanti, lanjutnya, upaya hukum terakhir yang sudah ditempuh tetap kalah, maka kekalahan itu akan menjadi tragedi atau bencana cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo.
"Karena jelas, pagar itu masuk dalam ODCB. Itu terlihat dari struktur bangunannya yang lebar dan besar, sama dengan tembok Keraton Kartasura, Jika nanti kalah, maka ini menunjukkan bahwa Pemkab Sukoharjo gagal melindungi secara hukum cagar budaya, dan ini bisa merembet ke ODCB lainnya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait