SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Menanggapi aduan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan Camat Kartasura melakukan pungli kepada guru ASN, P3K, dan honorer dalam pendanaan penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura, panitia pelaksana kegiatan ikut ambil suara.
Senada dengan tanggapan Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, Ketua Panitia Ruthsahaya Sapujiati, dengan tegas menyatakan hal yang sama, yakni membantah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru maupun ASN di Kartasura dalam menggali dana untuk penyelenggaraan acara.
"Terkait pendanaan, kami melakukan dengan tiga cara salah satunya mengedarkan proposal. Untuk proposal, kami tidak memberikan kepada guru dan ASN, tetapi dari seksi penggalangan dana memberikan kepada beberapa sekolah," kata Iput saat konferensi pers pada, Selasa (3/10/2023).
Melalui proposal yang juga dibubuhi tanda tangan 'mengetahui' Camat Kartasura itu, Iput menyatakan tidak ada paksaan mematok besaran nilai permintaan bantuan kepada sekolah-sekolah. Sifat permintaan bantuan melalui proposal adalah sukarela dengan landasan semangat gotong-royong.
"Berdasarkan koordinasi dengan Pak Camat, kami menggali sumber pendanaan dari potensi-potensi yang ada. Seperti pengusaha, rumah makan, usaha-usaha yang ada di Kartasura, termasuk didalamnya ada unsur SMP atau sekolah," paparnya.
Disisi lain, meskipun aduan ke Kejari Sukoharjo tentang dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer tersebut dialamatkan kepada Camat, namun Iput menyatakan, mempertimbangkan untuk membuat aduan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi, Koordinator Forum Peduli Masyarakat Sukoharjo (FPMS) Fuad Syafrudin Latif selaku pembuat aduan kembali menegaskan, dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer oleh Camat Kartasura tersebut, selain diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)
"Ada hal yang menguatkan indikasi dugaan pungli oleh Camat Kartasura, yakni pengakuan dari panitia bahwa penggalangan dana kegiatan HUT ke-343 Kartasura itu sepengetahuan camat, dibuktikan adanya tanda tangan dalam proposal," sebut Fuad, Rabu (4/10/2023).
Meskipun begitu, ia menyayangkan pernyataan Camat Kartasura yang terkesan cuci tangan terkait persoalan dugaan pungli kepada guru melalui peredaran proposal penggalangan dana oleh panitia ke sekolah-sekolah.
"Lembaga sekolah itu bukan perusahaan yang profit oriented, mestinya Camat sebagai pejabat tahu darimana sumber dana sekolah ketika ada proposal permintaan sumbangan. Tidak mungkin kalau bukan dari iuran guru-gurunya," tegasnya.
Atas persoalan itu, Fuad pun mendesak Kejari Sukoharjo segera melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura itu.
"Dalam kasus ini, Camat Kartasura patut diduga melakukan pelanggaran terkait pungutan dan pengumpulan sumbangan, merujuk PP No. 29 Tahun 1980, yakni melampaui batas kewenangan atau abuse of power. Pengumpulan sumbangan itu ada aturannya, yakni harus seizin bupati," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait