SRAGEN, iNewsSragen.id – Bejat, Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru berubah menjadi predator mengerikan. G (51), seorang pria asal Dukuh Dadapan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, diringkus polisi setelah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga kini mengandung tujuh bulan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa saat tersangka kini telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
Tragedi ini bermula pada suatu malam di bulan Juni 2025. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat suasana rumah tengah sunyi. Korban, I (17), seorang pelajar yang merupakan anak tiri tersangka, sedang terlelap di kamarnya.
Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke kamar korban dengan dalih memberikan obat nyamuk oles.
Melihat tubuh korban yang tertidur, nafsu bejat G memuncak. Ia kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan ancaman yang membuat nyali remaja malang itu menciut.
"Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya tersebut," ungkap AKP Ardi Kurniawan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
