Dugaan Tipikor Jual Beli Kalender di Sekolah, Kejari Sukoharjo Panggil 4 CV Rekanan PD Percada

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menunjukkan produk kalender yang diperjualbelikan PD Percada di sekolah-sekolah negeri SD dan SMP pada tahun 2023.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perlahan tapi pasti, satu persatu saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender disekolah negeri SD dan SMP oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Setelah sebelumnya memanggil 11 orang untuk diklarifikasi, terdiri 8 kepala sekolah SD dan SMP, Direktur PD Percada beserta bendahara dan bagian pemasaran. Kali ini giliran empat orang dari CV rekanan PD Percada yang mendapat panggilan Kejari.

"Kemarin kami sudah melakukan pemanggilan 4 CV, namun baru 2 yang hadir. Ini sudah kami jadwalkan lagi untuk 2 CV itu pada pemanggilan berikutnya," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dihubungi pada, Kamis (5/10/2023).

Menurut Galih, saat ini pihaknya masih fokus untuk memanggil sejumlah CV yang diduga mendapat proyek mencetak kalender dari PD Percada. Pemanggilan terhadap CV-CV tersebut berdasarkan keterangan yang didapat Kejari Sukoharjo.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network