SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perlahan tapi pasti, satu persatu saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kalender disekolah negeri SD dan SMP oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Setelah sebelumnya memanggil 11 orang untuk diklarifikasi, terdiri 8 kepala sekolah SD dan SMP, Direktur PD Percada beserta bendahara dan bagian pemasaran. Kali ini giliran empat orang dari CV rekanan PD Percada yang mendapat panggilan Kejari.
"Kemarin kami sudah melakukan pemanggilan 4 CV, namun baru 2 yang hadir. Ini sudah kami jadwalkan lagi untuk 2 CV itu pada pemanggilan berikutnya," kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dihubungi pada, Kamis (5/10/2023).
Menurut Galih, saat ini pihaknya masih fokus untuk memanggil sejumlah CV yang diduga mendapat proyek mencetak kalender dari PD Percada. Pemanggilan terhadap CV-CV tersebut berdasarkan keterangan yang didapat Kejari Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait