Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanaan.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Ipda Riski.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait