Aduan Dugaan Pungli HUT ke-343 Kartasura Dicabut, Sepakat Damai di Kejari Sukoharjo

Nanang SN
Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono (baju batik) dan Fuad Syarifudin Latif (kaos merah) sepakat berdamai disaksikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Camat Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Ikhwan Sapto Darmono, bernapas lega setelah kasus dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer, dicabut oleh Fuad Syarifudin Latif, selaku pengadu.

Ikhwan Sapto Darmono, yang merupakan Camat Kartasura, dan Fuad Syarifudin Latif, pengadu dalam kasus pungli, telah mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tanggal 12 Oktober 2023.

Kesepakatan damai itu dicatat dalam surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Fuad sebagai pihak pertama dan Ikhwan sebagai pihak kedua. Selain itu, ada dua saksi yang menandatangani surat tersebut, yaitu Maryono, Direktur PD Percada, dan Jaka Sri Waluyo, perwakilan guru.

Dalam kesepakatan damai ini, pihak Camat Kartasura sepakat dengan sebagian tuntutan yang diajukan oleh guru ASN, P3K, dan honorer yang sebelumnya dianggap sebagai korban pungli.

Fuad menyatakan bahwa ada miskomunikasi dalam kasus tersebut, dan beberapa tuntutan guru yang awalnya diajukan telah disetujui oleh Camat Kartasura setelah klarifikasi.

Tujuan utama kesepakatan damai adalah untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Sukoharjo, terutama saat tahun politik berlangsung.

Fuad berharap bahwa kesepakatan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintahan agar dapat bekerja lebih baik, dan dia berharap masalah miskomunikasi dan maladministrasi di Kecamatan Kartasura bisa diperbaiki ke depannya.

Camat Kartasura menyatakan keterbukaan dan kerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan menjaga perdamaian wilayah.

Ikhwan menegaskan bahwa dugaan pungli dalam aduan adalah kesalahan persepsi atau teknis dari panitia, dan dia berjanji akan melakukan pembenahan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak melakukan pungli dan hanya menerima laporan dari panitia.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, yang mewakili Kajari Rini Triningsih, membenarkan adanya pertemuan penandatanganan kesepakatan damai antara pihak pengadu dugaan pungli dan Camat Kartasura di Kejari Sukoharjo.

Galih menyatakan bahwa ada kesalahpahaman awal terkait dengan pengaduan tersebut, dan Kejari Sukoharjo telah melakukan wawancara dengan panitia dan Camat Kartasura. Namun, dari hasil wawancara dan bukti aduan yang ada, Kejari Sukoharjo belum menemukan bukti riil terkait dugaan pungli.

Karena pihak pengadu tidak lagi ingin memperpanjang masalah dan telah mencapai kesepakatan damai, Kejari Sukoharjo menunggu surat resmi pencabutan aduan dari mereka.

Fuad telah membuat surat pencabutan aduan dan mengirimkannya melalui kurir ke Kejari Sukoharjo, sehingga persoalan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network