Gencarkan Penertiban APK Parpol, Satpol PP Sukoharjo Rutin Patroli

Nanang SN
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menertibkan APK parpol dan bacaleg yang melanggar ketentuan.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejak beberapa pekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukoharjo gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), spanduk bakal calon legislatif (bacaleg), dan partai politik (parpol) yang terpasang di tempat tidak semestinya.

Maraknya pemasangan atribut kampanye itu mayoritas melanggar sejumlah ketentuan dan regulasi. Diantaranya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait white area atau zona steril hingga pemasangan APK bacaleg yang serampangan seperti dipaku di pohon dan mengganggu estetika kota.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, mengatakan, atas maraknya pemasangan atribut kampanye yang melanggar ketentuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban melalui patroli rutin.

“Kami rutin melakukan patroli sekaligus juga menertibkan spanduk liar tak berizin termasuk atribut kampanye parpol dan bacaleg yang terpasang di tempat bukan semestinya, seperti di pohon menggunakan paku, dan kawasan white area," kata Sunarto, Jum'at (13/10/2023).

Dari hasil penertiban yang dilakukan beberapa kali tersebut terkumpul ratusan spanduk terdiri reklame liar dan atribut kampanye. Penertiban akan terus dilakukan sepanjang ada temuan, baik saat patroli maupun berdasarkan laporan masyarakat.

"Terkait penertiban ini juga sudah kami sampaikan ke parpol. Hanya saja dari pihak  parpol mengaku yang memasang dari pihak ketiga, atau pembuat atribut kampanye itu. Kamis (12/10/2023) kemarin, kami juga melakukan penertiban di wilayah Begajah, Sukoharjo Kota," ungkapnya.

Patroli penertiban APK sendiri dilakukan di 12 kecamatan, terutama menyisir jalan-jalan protokol yang masuk zona white area yaitu jalan utama kawasan Solo Baru, jalan utama wilayah Kartasura, hingga jalan utama Nguter yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri.

Perlu diketahui, ketentuan lokasi pemasangan terdapat dalam Perbup No. 55/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum yang juga mengalami perubahan dalam Perbup No. 6/2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.

Secara jelas disebutkan dalam aturan itu bahwa atribut parpol maupun bacaleg dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit serta perkantoran pemerintah.

Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran oleh Satpol PP berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network