JAKARTA, iNewsSragen.id - MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengambil keputusan terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun tidak dapat diterima. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga isi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut.
MK juga telah menolak beberapa permohonan serupa sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait