Mahkamah Konstitusi, Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

Erfan Maulana
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengambil keputusan terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan uji materi yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun tidak dapat diterima. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga isi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut.

MK juga telah menolak beberapa permohonan serupa sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network