Mahkamah Konstitusi, Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

Erfan Maulana
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)

Mereka masing-masing mengajukan permohonan untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun, 40 tahun, atau dengan syarat memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Namun, MK menerima permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Selain itu, permohonan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 tahun juga tidak dapat diterima oleh MK.

Dengan demikian, MK telah mengambil keputusan yang beragam terkait dengan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dengan beberapa permohonan diterima dan beberapa lainnya tidak dapat diterima. Keputusan MK tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkaitan dengan regulasi Pemilu.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network