Mereka masing-masing mengajukan permohonan untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun, 40 tahun, atau dengan syarat memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK menerima permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Selain itu, permohonan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 tahun juga tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan demikian, MK telah mengambil keputusan yang beragam terkait dengan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dengan beberapa permohonan diterima dan beberapa lainnya tidak dapat diterima. Keputusan MK tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkaitan dengan regulasi Pemilu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait