SRAGEN, iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyatakan belum dapat mengambil kebijakan teknis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi turunan dari pemerintah pusat yang mengatur secara rinci pelaksanaannya di tingkat daerah.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menunggu petunjuk teknis dan peraturan pendukung dari pusat sebelum dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
“Putusan MK tentu perlu ditindaklanjuti dengan regulasi turunan. Kami di daerah tidak bisa serta-merta mengimplementasikan tanpa ada petunjuk resmi dari pusat,” ujar Sigit saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa apabila skema pembiayaan dari pusat menetapkan pembebasan biaya hanya bagi kalangan tertentu—seperti keluarga miskin, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya maka Pemkab Sragen siap untuk mendukung implementasi sesuai kapasitas fiskal daerah.
Namun begitu, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Sigit menekankan perlunya dukungan dari pemerintah pusat, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun skema pendanaan lainnya, agar sekolah swasta tidak mengalami kesulitan operasional.
“Tentu kami harus mengikuti dan mendukung kebijakan pusat. Tapi perlu kejelasan skema pembiayaannya. Jika daerah dilibatkan, perlu dukungan khusus supaya kebijakan ini bisa berjalan optimal,” lanjutnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait