SRAGEN, iNewsSragen.id - Rencana Pemerintah Kabupaten Sragen mengalihfungsikan bangunan eks Kantor Pemda Sragen menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai sorotan dari kalangan legislatif. Bangunan yang telah terbengkalai hampir satu tahun itu dinilai memiliki nilai sejarah pemerintahan yang tidak semestinya dihapus begitu saja.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen, Faturohman, menilai lambannya pemanfaatan aset daerah tersebut sebagai persoalan serius. Ia menegaskan, eks kantor Pemda merupakan aset strategis yang seharusnya segera ditata, mengingat anggaran penataan telah tercantum dalam APBD Murni 2025.
“Ini aset daerah yang sangat strategis. Anggarannya sudah ada, tetapi hingga kini belum dieksekusi. Jangan sampai dibiarkan rusak dan kehilangan nilai sejarahnya,” tegas Faturohman.
Ia juga menyoroti rencana Pemkab Sragen mengintegrasikan kawasan eks kantor Pemda dengan Alun-alun Kota melalui program penataan atau glowingisasi senilai sekitar Rp10 miliar. Menurutnya, modernisasi kota tidak boleh mengorbankan identitas sejarah pemerintahan daerah.
“Di tempat itu ada sejarah panjang pemerintahan Sragen, dari era Bupati Sa’id Abbas hingga Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Modern boleh, tapi jejak sejarah jangan dihilangkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa hingga kini pemanfaatan eks kantor Pemda masih dalam tahap pembahasan dan kajian. Menurutnya, prinsip utama pemanfaatan aset tersebut adalah untuk kepentingan publik.
“Kami masih mendiskusikan bentuk pemanfaatannya. Prinsipnya untuk ruang publik. Kemarin kami mengajak beberapa OPD untuk meninjau lokasi dan mendengar aspirasi masyarakat,” kata Sigit Pamungkas, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan eks kantor Pemda sangat beragam. Mulai dari usulan mempertahankan bangunan dengan modifikasi, dijadikan RTH, masjid, hingga hotel atau penginapan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
