Hingga saat ini, belum ada koordinasi langsung antara Pemkab Sragen dan yayasan-yayasan swasta yang mengelola sekolah di wilayah tersebut. Menurut Bupati, sebagian besar sekolah swasta berjejaring secara nasional, dan lebih banyak berkonsultasi ke induk yayasan pusat daripada pemerintah daerah.
“Konsolidasi dan komunikasi idealnya dilakukan pusat. Karena mayoritas sekolah swasta terhubung ke pusat, bukan ke Pemda,” tegas Sigit.
Pihaknya berharap, ke depan, implementasi sekolah swasta gratis benar-benar dilakukan secara bertahap, adil, dan terukur, agar tidak menimbulkan kesenjangan baru antara sekolah negeri dan swasta, serta tidak memberatkan pengelola pendidikan non-pemerintah.
“Kami mendukung akses pendidikan gratis dan merata. Tapi butuh sistem yang jelas dan dukungan yang konkret,” pungkasnya.
Dengan masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat, Pemkab Sragen siap menyesuaikan kebijakan dan anggaran sesuai arahan yang diberikan, demi memastikan bahwa putusan MK tersebut dapat dijalankan tanpa menimbulkan masalah baru di lapangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait