SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menanggapi kritis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru perihal pemisahan atau jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, MK kadang membuat putusan mengatur.
"MK berwenang melakukan pengujian formil dan materiil. Uji materiil ini sebenarnya sebatas membatalkan atau membiarkan norma hukum itu berlaku (negative legislator). Tapi terkadang MK membuat putusan bersifat mengatur atau membuat norma, ini yang jadi polemik," kata Toha saat dihubungi, Senin (30/6/2025).
Ia menyatakan, kemungkinan maksud MK dalam putusan tersebut adalah bertujuan meninggalkan paradigma pengadilan lama yang bersifat positif legal formalistik, berubah menjadi post-positivisme dengan terobosan hukum untuk menyelaraskan tatanan di masyarakat.
"Namun, MK terkadang mengeluarkan putusan yang kontroversial. Misalnya tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK (dari empat tahun) menjadi lima tahun. Kalau seperti itu, MK sebenarnya mengabaikan batas kewenangannya karena telah menciptakan norma baru," terangnya.
Toha mengungkapkan, pasca putusan MK sejumlah pendapat dari berbagai tokoh masyarakat bermunculan, termasuk antar anggota parlemen. Ada yang berpendapat untuk segera melaksanakan revisi UU Pemilu agar dapat menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, namun ada juga yang berpendapat berbeda.
"Kita tahu bahwa MK itu mengawal konstitusi yang menguji UU terhadap UU NRI. Tapi pengujian (tentang jeda Pemilu) ini kontroversial juga, karena bertolak belakang dengan putusan MK sendiri," terang Toha.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait