Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Begini Tanggapan Anggota Komisi II Asal Sukoharjo

Nanang SN
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut anggota parlemen asal Sukoharjo ini, putusan MK dapat juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan jeda pemilu dengan waktu 2 hingga 2,6 tahun adalah penyelenggaraan bisa tetap lima tahun sekali namun secara berjenjang. Bisa dimulai dari pemilu legislatif (pileg) dulu.

"Penerjemahan keserentakan (pemilu) itu menurut saya adalah tetap lima tahun tapi dengan konsep baru. Misalkan, 2028 pergantian KPU dan Bawaslu, 2029 pileg, 2030 pilpres, 2031 pilkada, 2032 pilkades. Itu, dari pileg, pilpres, hingga pilkada, masing-masing sudah 2 tahun sesuai putusan MK," ujarnya.

Jika merujuk pada putusan MK, Toha berpendapat yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu adalah pileg. Alasan pileg lebih dulu dilaksanakan karena akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pilpres.

"Meskipun sekarang pilpres sudah tidak ada ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), tapi yang penting pileg dulu, kemudian baru pilpres. Ini yang pemilu nasional. Kalau untuk pemilu daerah (pilkada dan DPRD) menyusul satu tahun berikutnya. Tapi saya pesimis jika pilkada dan pileg DPRD dilaksanakan bersamaan, karena tidak akan fokus," pungkasnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network