DPRD Bisa Menjabat 7,5 Tahun? Putusan MK Buka Polemik di Senayan

Nanang SN
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.idPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional memunculkan polemik baru di Senayan. Salah satunya terkait potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang dinilai menjadi konsekuensi logis dari jeda penyelenggaraan pemilu jika putusan tersebut dijalankan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan. Namun, implementasinya tak bisa serta-merta tanpa revisi undang-undang kepemiluan terlebih dulu.

“Kalau putusan MK dilaksanakan, ada konsekuensi berupa potensi perpanjangan jabatan atau periodesasi anggota DPRD. Kalau eksekutif masih bisa ditunjuk penjabat (Pj), DPRD tidak ada mekanisme itu,” ujar Toha, mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode (2000 – 2005 dan 2005-2010), disela sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di Hotel Mahalaya, Banjarsari, Solo,  Sabtu (23/8/2025).

Menurut Toha, dinamika tersebut kini menjadi perdebatan hangat di fraksi-fraksi DPR RI. Sebagian pihak menilai perpanjangan jabatan DPRD merupakan keniscayaan karena tanpa revisi konstitusi akan terjadi kekosongan kelembagaan. Namun, kelompok lain menolak dengan alasan perpanjangan periode rawan disalahartikan sebagai 'penambahan kekuasaan' di luar mandat rakyat.

“Kalau merujuk putusan MK, akan ada jeda dua sampai dua setengah tahun. Sementara UUD jelas mengatur pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Artinya kalau perpanjangan diberlakukan, UUD harus diubah lewat MPR,” jelasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network