DPRD Bisa Menjabat 7,5 Tahun? Putusan MK Buka Polemik di Senayan

Nanang SN
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

Toha menambahkan, skema perubahan itu bisa berupa adendum yang memberi ruang bagi DPRD memperpanjang masa jabatan hingga 7,5 tahun. Kendati demikian, ia mengakui perubahan konstitusi adalah hal yang sangat jarang terjadi, sehingga konsensus politik antarfraksi akan menjadi penentu.

“Apakah nanti MPR mengubah konstitusi atau fraksi-fraksi DPR RI dan pemerintah membuat kesepakatan politik, itu masih terbuka. Tapi yang jelas, tanpa revisi, putusan MK sulit dijalankan,” tandasnya.

Polemik perpanjangan masa jabatan ini diprediksi akan menjadi isu krusial dalam pembahasan di DPR RI. Di satu sisi, ada kepentingan menjaga kepastian hukum dan kesinambungan lembaga legislatif. Di sisi lain, publik berpotensi menolak wacana yang dianggap memperpanjang masa kekuasaan wakil rakyat tanpa legitimasi langsung dari pemilu.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network