SOLO,iNewsSragen.id - Angota Komisi 2 DPR RI, Mohammad Toha memantau pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Pemprov Jateng di Gedung UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu (11/12/2024).
Pelaksanaan seleksi PPPK merupakan bagian dari penuntasan penyelesaian penghapusan status tenaga honorer yang sudah diputuskan dalam perubahan aturan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang ASN. Dengan kata lain, tenaga honorer yang lolos mengikuti CAT maka diangkat menjadi PPPK.
"Tenaga honorer tidak dirumahkan, tapi wajib dituntaskan penataannya, merujuk Pasal 66 UU ASN, intinya mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya, paling lambat Desember 2024," kata Toha.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya UU tersebut maka diamanatkan semua tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta ikut CAT wajib diangkat menjadi PPPK. Yang lolos ranking CAT diangkat menjadi PPPK penuh, namun bagi yang tidak lolos maka menjadi PPPK paruh waktu.
"Pelaksanaan tes (CAT) semuanya fair (transparan). Jadi yang menentukan tinggi atau rendahnya ranking, ya tergantung dari peserta tes sendiri. Hasil tes juga bisa langsung dilihat. Dan perlu diketahui, bahwa (penuntasan status tenaga honorer melalui perubahan UU tentang ASN) ini semua merupakan hasil perjuangan Komisi 2 DPR RI," ungkap Toha.
Editor : Joko Piroso