Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (26/6/2025), bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait