SRAGEN, iNewsSragen.id – DKPPP Sragen menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Peleman usai menindaklanjuti laporan warga. Hasil klarifikasi di lapangan menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta sejumlah persoalan administrasi dalam tata niaga pupuk.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DKPPP Sragen, Laksana Ambar Kusuma, mengatakan pengawasan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati.
"Begitu menerima aduan, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, pengawasan, sekaligus pembinaan kepada kios resmi penyalur pupuk bersubsidi," ujar Ambar saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan harga pupuk bersubsidi dijual di atas HET. Pupuk Urea yang seharusnya dijual Rp90.000 per sak dijual Rp95.000, sedangkan pupuk NPK yang memiliki HET Rp92.000 dijual Rp100.000.
Menurut Ambar, selisih harga tersebut berasal dari kesepakatan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), dan sebagian anggota petani untuk menanggung biaya distribusi karena pupuk diantar langsung ke kelompok tani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
