Meski demikian, ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Ketentuan HET berlaku apabila petani menebus langsung di kios resmi, membayar secara tunai, kemudian membawa sendiri pupuknya. Penyaluran di luar mekanisme tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis," tegasnya.
Selain persoalan harga, DKPPP juga mengklarifikasi keluhan mengenai perbedaan jumlah pupuk yang dapat ditebus masing-masing petani. Menurut Ambar, perbedaan tersebut bukan disebabkan pengurangan kuota, melainkan karena sistem pengambilan pupuk yang dapat dilakukan sekaligus untuk kebutuhan satu tahun atau bertahap setiap musim tanam.
"Ada petani yang mengambil alokasi tiga musim tanam sekaligus, sehingga jatahnya habis lebih dulu. Ada pula yang mengambil secara bertahap. Informasi ini sebenarnya dapat dicek melalui sistem resmi Kementerian Pertanian," jelasnya.
DKPPP juga menelusuri dugaan adanya penimbunan pupuk bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penimbunan. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi dan stok riil akibat mekanisme distribusi yang tidak melalui kios, melainkan langsung dikirim ke kelompok tani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
