GROBOGAN, iNewsSragen.id - Ramai di media sosial tentang postingan surat pemecatan Sekretaris Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa di Grobogan yang diduga atas persetujuan Bupati dan Camat setempat. Namun Sekdes menolak pemecatan tersebut karena dianggap cacat hokum, sehingga ia tetap ngantor seperti biasa.
Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, mengeluarkan surat pemecatan terhadap Suraji, yang merupakan Sekretaris Desa di Asemrudung.
Pemecatan ini diduga dilakukan atas persetujuan Bupati dan Camat setempat.
Pemecatan Suraji didasarkan pada dugaan penyelewengan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) pada tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Desa Asemrudung mengklaim bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, sehingga tidak diperlukan surat pemberhentian sementara.
Ia juga mengatakan bahwa Camat setempat telah menantangnya untuk mengeluarkan surat pemecatan, yang akhirnya ia lakukan dengan mengirimkannya ke Camat dan Bupati.
Suraji, Sekretaris Desa Asemrudung, menolak pemecatan tersebut dan menganggapnya cacat hukum.
Ia mengklaim bahwa laporan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes dan RTLH telah diselesaikan dengan baik, dan hanya terjadi kesalahan administrasi.
Suraji memilih jalur hukum untuk memperkarakan Kepala Desa, dengan mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
Camat Geyer membantah memberikan rekomendasi terkait surat pemecatan Suraji dan menyebutnya sebagai hoax dan cacat hukum.
Camat berencana untuk memanggil Kepala Desa Asemrudung untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan yang mengatasnamakan Bupati dan Camat.
Meskipun ada surat pemecatan, Suraji tetap aktif bekerja dan menerima gaji.
Ia juga mengklaim bahwa ia hanya memegang uang senilai sepuluh juta rupiah dari pajak ADD (Anggaran Dana Desa).
Kasus ini memunculkan ketidaksepakatan antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Camat terkait pemecatan dan dugaan penyelewengan dana desa. Pihak-pihak terkait telah mengambil langkah-langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan sengketa ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait