MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Muslim Jepara Bersyukur

Nanang SN
Tokoh pemuda muslim Jepara, Ustadz Muhammad Ma'mun.Foto:iNews/Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id -  Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan batas usia Capres-Cawapres di sambut gembira oleh sejumlah tokoh pemuda di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Tidak hanya di Solo Raya, di Jepara, tokoh pemuda muslim, Ustadz Muhammad Ma’mun, dari Mayong Kidul mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibbiru dari Kota Solo, yang tak lain adalah anak tokoh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ma'mun mengatakan, dengan putusan syarat menjadi capres-cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Ya kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah berkat doa bersama yang kami laksanakan melalui Umbul Donga beberapa waktu lalu, telah dikabulkan apa yang diputuskan MK sesuai apa yang kami harapkan," ujar Ma’mun pada, Rabu (18/10/2023).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network